Ketentuan Pengaturan Jadwal Perkuliahan dan Evaluasi Semester

Berdasarkan KEP/007/III/2026/UBJ tentang Ketentuan Pengaturan Jadwal Perkuliahan dan Evaluasi Semester, berikut ini kententuan penjadwalan perkuliahan, ETS, dan EAS:

  1. Pengaturan waktu dan ruang kuliah maupun Evaluasi Tengah Semester (ETS) / Evaluasi Akhir Semester (EAS) sepenuhnya menjadi kewenangan Biro Administrasi Akademik (BAA).
  2. BAA tidak melayani permintaan waktu khusus atau ruang khusus tertentu baik dari Program Studi maupun dari Dosen.
  3. Mata Kuliah 3 (tiga) SKS dialokasikan pada Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu.
  4. Mata Kuliah 2 (dua) SKS semaksimal mungkin dialokasikan pada Hari Jumat.
  5. Dosen dengan Jabatan Struktural dialokasikan untuk mengajar selain pada Hari Rabu.
  6. Dosen dengan kondisi khusus (sakit dan usia lanjut) semaksimal mungkin dialokasikan di lantai dasar, dengan perpindahan ruangan yang tidak berjauhan.
  7. Program Studi menyampaikan informasi atau permintaan seperti terkait butir (f), kepada BAA untuk ditindaklanjuti yang berlaku selama 1 (satu) semester.
  8. Kelas pararel dibuka serial yaitu kelas berikutnya akan dibuka jika peserta kelas yang sedang dibuka sudah memenuhi kuota maksimal peserta.
  9. Untuk kelas Program Studi S1 dengan peserta tidak memenuhi kuota minimal yaitu 20 (dua puluh), harus ditutup atau digabung. Jika ditutup, Program Studi atau Dosen Pembimbing Akademik (PA) mengarahkan mahasiswa mengambil Mata Kuliah lain.
  10. Jika kondisi butir (i) tidak bisa dipenuhi, Dekan harus membuat laporan dan justifikasi pembukaan kelas kecil tersebut dan melaporkan kepada Rektor, tembusan ke Wakil Rektor 1, paling lambat 1 (satu) pekan setelah masa pengisian KRS selesai.
  11. Program Studi mengirimkan Daftar Mata Kuliah – Dosen Pengampu – Estimasi Mahasiswa Peserta sesuai dengan file excel (.xls), yang disediakan BAA (File akan dikirim via WhatsApp Prodi – BAA).
  12. Timeline penjadwalan Perkuliahan dan ETS/EAS untuk semester selanjutnya secara umum adalah:
    Batas akhir pengiriman data daftar Mata Kuliah Dosen dan Estimasi Peserta dari Program Studi adalah pada Hari Senin pekan kedua EAS semester berjalan;
    BAA menyelesaikan Jadwal perkuliahan dan ETS/EAS Semester yang akan datang maksimal 2 (dua) pekan setelah EAS semester berjalan berakhir.
  13. Program Studi tidak diperkenankan mengubah Dosen Pengampu Mata Kuliah tertentu saat dan setelah EAS pekan kedua.